Inmendagri No. 14/1998

Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1998 tentang PEMBINAAN PENGELOLAAN SITU-SITU DI WILAYAH JABOTABEK

One Comment on “Inmendagri No. 14/1998”

  1. ferdhy Says:

    mengenai daerah resapan air, saya masih tabu mengenai ini akan tetapi saya tertarik untuk mempelajarinya.,.,
    pertanyaan saya: apakah situ dengan danau itu sama fungsi & pengertiannya???
    lalu jika situ/danau itu berada di kampus, bentuk perawatan & pemeliharaannya dipegang oleh pihak mana??

    terima kasih atas ilmu dan jawabannya.,.,
    😉


Leave a comment