Berita Situ Rawa Kalong

November 2003

Soal Matinya Ribuan Ikan di Situ Rawa Kalong

Walhi Akan Lakukan Investigasi

Suara Pembaruan, 1 November 2003

Sumber: http://groups.yahoo.com/

DEPOK – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan melakukan  investigasi ke Situ Rawa Kalong, Kelurahan Curug, Cimanggis, Depok, sehubungan pencemaran limbah industri seperti yang diduga warga setempat.

Bahkan mereka akan melakukan legal standing terhadap Pemerintah Kota  (Pemkot) Depok dan industri yang terbukti melakukan tindak pencemaran  mengingat pencemaran limbah industri di perairan umum, semisal situ, sudah sangat memprihatinkan.

“Beri kami waktu untuk melakukan investigasi ke Situ Rawa Kalong, Depok.  Jika hasil penelitian itu menunjukkan bukti kuat, secepatnya Walhi akan  menggugat keduanya. Ya ke Pemkot Depok, ya industri yang melakukan  pencemaran limbah. Para pencemar dan instansi Pemkot yang berwenang seolah  sama sekali tidak memperhatikan ekosistem lingkungan,” tegas Direktur  Eksekutif Walhi Nasional Longena Ginting, ketika dihubungi Pembaruan, di Depok, Jumat (31/10) malam.

Soal rencana legal standing, kata Longena Ginting, karena bila melakukan  class action, berarti perwakilan warga yang melakukan gugatan. Sedangkan untuk kasus Situ Rawa Kalong, Depok, Walhi lah yang akan menggugat.

Longena mengatakan, kasus-kasus pencemaran limbah yang dilakukan industri  pada umumnya berakhir dengan ketidakjelasan. Artinya, kadang Pemkot juga  tidak berani menindak tegas para pencemar limbah. Ironisnya, penyelesaian kasus pencemaran limbah sarat dengan muatan KKN.

Dijelaskan, saat ini kondisi Situ di sejumlah wilayah di Indonesia sudah  amat memprihatinkan. Situ seharusnya berfungsi sebagai sumber air yang sangat banyak manfaatnya.

Misalnya, yang terjadi di wilayah Jakarta, dari sekitar 113 Situ, 9 di  antaranya ternyata sudah hilang. “Hal itu memungkinkan terjadi karena tidak  adanya political will dari pemerintah untuk melestarikan keberadaan situ.  Belum lagi, situ yang beralih fungsi menjadi permukiman atau kawasan industri,” jelas Ginting.

Panggil Pengusaha

Sementara itu, Pemkot Depok akan memanggil empat pemilik pabrik yang berada  di sekitar Situ Rawa Kalong. Keempat pabrik itu adalah PT Tang Mas, PT Artholite, PT Triple Ace dan PT Pearl Star Indonesia (PSI).

Semuanya akan dimintai keterangan berkaitan dengan matinya ikan jaring  apung milik petani yang ditanam di Situ tersebut. “Empat pabrik yang berada  di sekitar Situ Rawa Kalong akan kita panggil berkaitan dengan matinya  ikan-ikan milik petani,” ungkap Kepala Bagian Lingkungan Hidup Kota Depok Rahmat Subagyo, kemarin.

Berdasarkan data penelitian limbah yang dikirimkan ke IPB pada bulan  Agustus lalu, ternyata kandungan Biological Oxigen Demand (BOD) pada limbah  PT Triple Ace sudah terlalu tinggi, mencapai angka 497 sebelum dilakukan  pengolahan dan sesudah dilakukan pengolahan mencapai 127. Padahal, ambang baku mutu yang diperbolehkan hanya mencapai 50.

Sementara Chemical Oxigen Demand (COD) mencapai 358 dari ambang baku mutu  yang cuma 100. Kandungan ammonium bebasnya (NH3-N)pun di atas ambang batas dari seharusnya bernilai 1 malahan telah mencapai 7,80.

Sementara untuk PT. Tang Mas BOD mencapai 80 dari yang dibolehkan hanya 50,  COD 127 dari seharusnya baku mutu 100, dan kandungan ammonium bebas  mencapai 7,12 dari wajarnya yang cuma 1. Untuk PT. PSI, kandungan sianida mencapai 0,29 padahal seharusnya hanya mencapai 0.005 saja.

“Datanya memang seperti itu namun kita akan ambil sampel di lapangan dengan  membandingkan kembali antara sampel air yang ada di situ dengan di saluran  ke luar milik pabrik. Kalau terbukti ada persamaan berarti pabrik-pabrik tersebut telah membuang limbah ke sana,” ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, bisa saja ikan-ikan yang mati itu disebabkan karena limbah  yang ada dalam lumpur situ terangkat ke atas. Sebab dalam dua minggu  terakhir ini Kota Depok terus dilanda hujan. Otomatis air yang Situ  terangkat ke atas. Lumpur yang kemungkinan sebagai endapan bahan beracun akan terangkat ke atas sehingga ikan-ikan menjadi mabuk dan akhirnya mati.

Rahmat melanjutkan, sebelum Depok berdiri menjadi kotamadya, Situ Rawa  Kalong digunakan sebagai pembuangan akhir limbah pabrik. Kemungkinan kedua,  pabrik-pabrik yang ada di sekitar situ memang sengaja membuang limbah  dengan memanfaatkan turunnya hujan. “Semuanya akan kita cek dulu. Makanya  mereka bersama ketua RT, RW, lurah, camat akan kita undang ke Balai Kota,” tutur Rahmat.

Agar cepat mendapat hasil, jelas Rahmat, Bagian Lingkungan Hidup akan  mengambil sampel limbah itu untuk diperiksa ke BLK Kesehatan Depkes DKI  Jakarta. “Biasanya pengecekan sampel limbah ini dilakukan di IPB. Namun,  karena lamanya waktu pemeriksaan, sekitar sebulan, Bagian LH akan memindahkannya saja,” ucap Rahmat.

Sementara itu, ketika Pembaruan mendatangi kedua pabrik, PT Artholite dan  PT Triple Ace, yang diduga melakukan pencemaran limbah, seorang pegawai  pabrik itu mengatakan, pihak pabrik akan menjelaskan persoalan tersebut di Pemkot Depok.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua dari lima pabrik yang ada di sekitar  Situ Rawa Kalong, diduga kuat membuang limbahnya sembarangan sehingga  menyebabkan ribuan ikan di Situ tersebut mati. Menurut Rahmat, kedua pabrik  tersebut adalah PT Triple Ace pabrik sabun dan PT Artholite pabrik bohlam lampu (Pembaruan, 23/10). (W-12)
————————-
Last modified: 1/11/03

Desember 2003

Pemkot Depok Diminta Tindak Tegas Industri Pencemar Situ Rawa Kalong

Sumber: http://groups.yahoo.com/ 31 Desember 2003

DEPOK – Warga Kampung Babakan Rawa Kalong, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok, mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menangani persoalan pencemaran limbah industri di Situ Rawa Kalong.

Pasalnya, warga menganggap larangan Pemkot Depok untuk memelihara ikan di situ tersebut merupakan alasan yang tidak masuk akal. Padahal, akar permasalahan adalah pencemaran limbah. Sementara, ikan yang dipelihara warga bisa menjadi tolok ukur tingginya pencemaran Situ Rawa Kalong.

“Kami tidak keberatan jika warga di sini tidak diperbolehkan lagi memelihara ikan. Sebenarnya, yang menjadi persoalan adalah bagaimana keseriusan Pemkot Depok dalam menangani persoalan pencemaran limbah industri. Ikan yang kami pelihara bisa jadi menjadi tolok ukur pencemaran. Sampai kini, pemkot kan tidak punya tolok ukur pencemaran limbah ke Situ Rawa Kalong,” ungkap tokoh masyarakat Kampung Babakan, Rawa Kalong, Benny, ketika ditemui Pembaruan, dikediamannya, Selasa (30/12).

Dia menjelaskan, dalam pertemuan antara pemkot Depok dan warga terungkap bahwa Pemkot mengimbau warga untuk tidak lagi memelihara ikan di Situ Rawa Kalong dengan alasan situ tersebut sudah tercemar. “Justru itu bukan akar masalah. Yang seharusnya menjadi perhatian Pemkot adalah bagaimana menindak tegas para industri yang membuang limbah ke Situ Rawa Kalong. Kalau cuma tidak memelihara ikan, warga, sih, sanggup,” jelasnya.

Hal senada dikatakan Ketua RW 8 Edy Rustiyanto. Dia menjelaskan, persoalan pencemaran Situ Rawa Kalong memang sudah tidak bisa ditolelir warga. “Kami justru ingin membantu Pemkot untuk memantau pencemaran limbah. Namun, kalau Pemkot tidak berani menindak tegas para pencemar limbah, bagaimana lagi? Lingkungan kok dirusak dan dibiarkan,” jelas dia.

Sementara itu, Kabag Lingkungan Hidup Rahmat Subagyo, di tempat terpisah, menjelaskan, ekosistem Situ Rawa Kalong, di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok, ternyata sudah rusak parah. Akibatnya, situ tersebut sudah tidak bisa lagi ditanami ikan. Diduga, selain kerusakan situ diakibatkan adanya pencemaran limbah industri, juga dari sampah domestik yang mencemari air situ itu.

“Situ Rawa Kalong sudah tidak layak lagi bagi ikan. Pencemaran di situ itu sudah tergolong parah. Hasil dari penelitian sejumlah instansi terkait menunjukkan kualitas air Situ Rawa Kalong benar-benar tercemar,” jelasnya.

Dia menjelaskan, dari hasil pertemuan dengan sejumlah dinas yang melakukan penelitian terhadap kualitas air Situ Rawa Kalong menunjukkan air situ tercemar limbah. “Saya akan jelaskan kepada para petani ikan di wilayah itu agar tidak lagi menanam ikan. Khususnya pada peralihan musim kemarau ke musim hujan,” jelas dia. (W-12)
——————————
Last modified: 31/12/03

Januari 2004

Pemkot Depok Layangkan Surat ke Menneg LH

Ekosistem Situ Rawa Kalong Rusak

Sumber: http://www.suarapembaruan.com/ 17 Januari 2004

DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melayangkan surat kepada Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) berkaitan dengan dugaan pencemaran Situ Rawa Kalong di Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok. Dilaporkan ribuan ikan di situ itu mati beberapa waktu lalu. Surat bernomor 660.1/057-LH perihal Bantuan Penyelidikan Kasus Pencemaran ditujukan kepada Menneg LH cq Asisten Deputi V Urusan Penegakan Hukum Lingkungan itu ditandatangani Wali Kota Depok Badrul Kamal.

“Hari ini surat itu sudah terkirim. Sebelumnya, staf Menneg LH sudah datang dua kali bertemu dengan saya. Mereka mengatakan, LH akan mem-back up upaya penegakan hukum kasus tercemarnya Situ Rawa Kalong. Selain berdiskusi soal ekosistem di situ, mereka juga akan melakukan investigasi. Pabrik pencemar diduga sudah melanggar Perda V/2002 tentang Izin Pengolahan Limbah Cair. Selain itu, juga pelanggaran terhadap SK Gubernur Jawa Barat No 6/1999,” ujar Kepala Bagian Lingkungan Hidup Pemkot Depok Rahmat Subagyo, kepada Pembaruan, Jumat (16/1).

Ia menjelaskan, ekosistem Situ Rawa Kalong ternyata sudah rusak parah. Akibatnya, situ tersebut sudah tidak bisa lagi ditanami ikan. Kerusakan situ selain diduga diakibatkan pencemaran limbah industri, juga diakibatkan pencemaran sampah domestik. “Situ Rawa Kalong sudah tidak layak lagi bagi ikan. Pencemaran di situ itu sudah tergolong parah. Hasil penelitian sejumlah instansi terkait menunjukkan kualitas air Situ Rawa Kalong benar-benar tercemar,” katanya.

Dari hasil pertemuan dengan sejumlah dinas yang meneliti kualitas air Situ Rawa Kalong, juga menunjukkan air situ tercemar limbah. “Saya akan jelaskan kepada para petani ikan di wilayah itu agar tidak lagi menanam ikan. Khususnya pada peralihan musim kemarau ke musim hujan,” katanya.

Ditanyakan tentang kemungkinan adanya industri yang membuang limbah secara sembarangan, Rahmat menjelaskan, dari tiga industri yang diperiksa kualitas limbahnya, ternyata PT Triple Ace, pembuat sabun, terbukti tidak mengolah limbahnya secara baik. “Hasil uji limbah dari Dinas Kesehatan Kota Depok menunjukkan kualitas hasil limbah PT Triple Ace sangat buruk. PT itu sudah kami berikan teguran keras untuk memperbaiki IPAL (instalasi pengolahan air limbah)-nya,” katanya.

Rahmat menegaskan, pihak LH Kota Depok tidak segan-segan akan menindak tegas bahkan sampai menutup industri yang memang terbukti melakukan tindakan pencemaran. “Saya tidak bisa menolelir. Lingkungan harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi lintas instansi guna membahas pencemaran di Situ Rawa Kalong. “Diharapkan dengan adanya forum lintas instansi bisa memperketat pemantauan terhadap para pencemar limbah,” ia berharap.

Sementara itu, sejumlah warga yang bermukim di sekitar Situ Rawa Kalong, ketika ditemui Pembaruan, Jumat siang, mengatakan warga sudah berharap Pemkot Depok akan menindak tegas pabrik pembuang limbah. “Kami menunggu ketegasan Pemkot untuk memberi teguran keras ke pabrik pembuang limbah ke situ ini. Lihat saja hari ini, airnya makin bau. Sepertinya, pabrik itu tidak mengindahkan teguran Pemkot,” kata Dadang (45), yang dibenarkan warga lainnya.

Unjuk Rasa

Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan ikan di Situ Rawa Kalong, Kelurahan Curug, Cimanggis, Depok, mati, diduga akibat pencemaran limbah industri. Rabu (29/10), warga menjaring ikan-ikan yang mati terapung untuk kemudian dibuang ke tepian situ. Bau amis dari ikan yang membusuk menyengat hidung, menyebar hingga ke rumah-rumah warga sekitar situ. Warsidi (40), warga sekitar, meyakini kematian ikan-ikan yang berlangsung tiga hari saat itu, akibat pencemaran limbah industri.

Ia mengisahkan air Situ Rawa Kalong terlihat berbusa setelah malamnya hujan deras. Saat itulah terlihat banyak ikan mati terapung. Menurut Warsidi, itu kejadian yang kedua kalinya di Situ Rawa Kalong. Tahun lalu ikan-ikan di situ itu juga mati akibat pencemaran limbah. “Dulu warga sampai berunjuk rasa,” katanya.

Petani ikan di Situ Rawa Kalong memang pernah mengalami kejadian buruk. Karena limbah yang dikeluarkan pabrik-pabrik di sekitar situ, lebih satu ton ikan milik warga mati. Warga pun berunjuk rasa dengan membuang bangkai ikan itu ke teras pabrik yang diduga melakukan pencemaran.

Menurut Ketua RW 08, Edi Rustianto, Pemkot Depok sama sekali tidak memperhatikan ekosistem Situ Rawa Kalong. Warga sudah sering menyuarakan pencemaran itu, tetapi Pemkot seperti mengabaikan. Biasanya industri di sekitar Situ Rawa Kalong membuang limbah beracun berbarengan dengan musim hujan.

Selain ikan yang hidup di Situ Rawa Kalong, ikan patin dan gurame yang dipelihara warga sekitar di jaring apung, juga mati. Warga gagal panen. Mereka umumnya mengalami kerugian Rp 5 juta-Rp 25 juta. “Lihat saja sendiri, ikan patin dan gurame yang dipelihara warga juga mati. Padahal, ikan-ikan itu juga merupakan indikasi kadar pencemaran limbah industri di Situ Rawa Kalong tinggi,” kata Benny (46).

Ia mengatakan, satu jaring apung bisa diisi bibit ikan patin sekitar 300 sampai 1.000 ikan, dengan masa pemeliharaan sampai panen sekitar enam bulan. Pencemaran menyebabkan mereka merugi. Senada dengan Edi, Benny mengatakan warga sudah sering mengadukan hal pencemaran itu ke Pemkot Depok. “Jauh-jauh hari sebelum musim hujan kami sudah katakan ke Bagian Lingkungan Hidup bahwa pabrik-pabrik itu membuang limbah di musim hujan,” katanya. (W-12)

Last modified: 17/1/04

Maret 2004

Polres Depok Usut Pencemaran Situ Rawa Kalong

Kadar BOD dan COD Jauh di atas Batas Ambang

Sumber: http://www.suarapembaruan.com/ 01 Maret 2004

DEPOK – Polres Depok mulai mengusut kasus pencemaran Situ Rawa Kalong di Kecamatan Cimanggis, Depok. Seperti diketahui, pencemaran limbah industri di Situ Rawa Kalong sudah memprihatinkan. Akibatnya, pada Oktober 2003, ribuan ikan di tempat itu mati. Sampai saat ini, penyelidikan dilakukan di sejumlah industri yang terletak di bibir Situ Rawa Kalong. Salah satunya di PT Triple Ace, pembuat sabun.

“Industri pencemar dinilai telah melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup No 23 Tahun 1997. Polres Depok sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi pencemaran limbah di Situ Rawa Kalong,” kata seorang petugas di Polres Depok, Minggu (29/2).

Petugas itu menjelaskan, tindakan pengusutan oleh kepolisian terhadap PT Triple Ace tersebut dilakukan setelah teguran dari pihak Pemkot Depok, melalui Kepala Bagian Lingkungan Hidup (LH) Rahmat Subagyo, November 2003, kepada perusahaan itu tidak dipatuhi. Kenyataannya, saat sampel air limbah diambil pihak Dinas Kesehatan dan Bagian LH untuk diteliti di Balai Teknik Lingkungan Hidup Jakarta, 16 November 2003, ternyata beberapa paramater dari unsur limbah tersebut masih jauh di atas ambang batas. Permintaan Pemkot Depok agar perusahaan tersebut secepatnya membuat Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL), juga tidak segera ditindaklanjuti.

Kapolres Depok AKBP Raja Erizman, saat dihubungi, Minggu kemarin, membenarkan pihaknya sedang melakukan pengusutan pencemaran Situ Rawa Kalong.

“Karena itu kami langsung melakukan penyidikan, di antaranya dengan meminta keterangan dari berbagai saksi petani ikan di sekitar situ dan langsung mengambil sampel air limbah dari pabrik tersebut untuk kami teliti,” ia menjelaskan.

Raja menambahkan, Polres Depok menggunakan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menguji mutu air limbah. Tindakan tersebut dilakukan karena ada dugaan perusahaan tersebut telah melakukan kejahatan dalam bidang lingkungan hidup.

“Berdasarkan keterangan sementara dari beberapa saksi penduduk di sekitar Situ Rawa Kalong, tindakan pabrik membuang limbah tersebut terjadi saat turun hujan dan malam hari,” katanya.

Terkait dengan inisiatif pihak kepolisian mengusut kasus pencemaran di Situ Rawa Kalong, Kasubag Pengendalian Pencemaran LH Pemkot Depok Steve Mada mengatakan, Pemkot Depok mendukung sepenuhnya langkah yang ditempuh pihak Polres Depok. “Ini sebuah upaya bagus untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan ekosistem situ di Depok,” katanya.

Sebagai tindak lanjut yang terkait dengan masalah pencemaran limbah di sejumlah situ di Depok, Steve mengatakan, Bagian LH juga akan mengadakan kunjungan ke beberapa situ. “Selain itu kami akan mengunjungi setiap perusahaan, terutama untuk melihat langsung IPAL-nya,” ia menegaskan.

Upaya Polres Depok untuk mengusut tuntas soal pencemaran limbah industri di sejumlah situ bukan hanya sebagai shock therapy, melainkan juga merupakan langkah awal guna menyelamatkan situ-situ dari bahaya pencemaran di Depok. “Terutama situ yang di dekatnya berdiri banyak pabrik,” katanya.

Ia juga membenarkan, pihak Polres Depok memang tengah mengusut kasus pencemaran tersebut, misalnya, memanggil penanggung jawab perusahaan tersebut. Ia berpendapat, langkah yang diambil kepolisian sangat positif. Itu terbukti PT Triple Ace membuat perjanjian untuk segera membuat IPAL dalam dua bulan mendatang “Diperkirakan bulan April mendatang selesai,” ia memaparkan.

Terbukti Mencemari

Keputusan kepolisian dari Polres Depok untuk menyidik PT Triple Ace yang diduga mencemari air di Situ Rawa Kalong, terkait dengan adanya pencemaran di Situ Rawa Kalong, Cimanggis, Depok, yang mengakibatkan ribuan ikan mati Oktober lalu.

Setelah kasus itu terkuak, sedikitnya empat pabrik yang berlokasi di tepi situ tersebut dipanggil Bagian LH Pemkot Depok guna menjelaskan kondisi instalasi pengolah limbahnya. Keempat pabrik itu adalah PT Triple Ace, PT Artolite, PT Pearl Star Indonesia, serta PT Dua Tang. Sementara itu PT Rajabrana tidak dipanggil, sebab saluran pembuangan limbahnya tidak menuju danau tersebut.

Dari hasil penyelidikan Bagian LH Pemkot Depok, diindikasikan dua dari lima pabrik diduga kuat membuang limbahnya ke situ yang mengakibatkan ribuan ikan di situ tersebut mati. Kedua pabrik tersebut adalah PT Triple Ace (pembuat sabun) dan PT Artolite (pembuat lampu).

Khusus, pabrik pembuat sabun, IPAL-nya sangat sederhana. Selain itu berdasarkan hasil penelitian laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB) pada Agustus 2003, komposisi limbah yang dihasilkan PT Triple Ace, khususnya chemical oxygen demand (COD) 358 dan biological oxygen demand (BOD)-nya 497 jauh di atas ambang batas. Sementara itu unsur lain juga diketemukan, seperti amoniak bebas (NH3-N) sebesar 1.45, tembaga (Cu), termasuk senyawa aktif biru sebesar 12.79.

Surat Edaran dari Dinas Kesehatan Pemkot Depok melalui Surat Nomor 443.5/ 1748/ PL tanggal 9 Desember 2003 yang ditujukan kepada sejumlah industri di bibir danau tersebut, antara lain PT Artolite, PT Triple Ace, PT Pearl Star Internasional, termasuk masyarakat yang tinggal di kawasan situ tersebut, menjelaskan, penelitian dari sampel yang diambil dari hasil pengolahan limbah di tiga pabrik di bibir situ itu, disebutkan PT Triple Ace masih mempunyai limbah yang berpotensi mencemarkan.

Berdasarkan penelitian tanggal 17 November 2003 oleh Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Jakarta, hasil limbah yang sudah diolah dari instalasi pengolah limbah PT Triple Ace, kadar BOD dan COD masih jauh di atas ambang batas aman dan tidak memenuhi standar baku mutu limbar cair berdasar standar yang ditetapkan Gubernur Jabar melalui SK No 006/ 1999. COD melebihi ambang batas, yaitu 330,0 mg/l, di atas
standar yang ditetapkan 300 mg/l. Fosfat juga masih tinggi, yaitu 2,8 mg/l dari standar amannya, yakni (-)mg/l.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Balai Teknik Kesehatan Lingkungan Jakarta pula, diketemukan air badan situ Rawa Kalong, baik BOD maupun COD telah melebihi nilai ambang batas baku mutu, sehingga kandungan oksigen menjadi berkurang dan sangat berpengaruh terhadap makhluk hidup di rawa tersebut.

Dari sampel air yang diambil di dekat keramba milik penduduk tanggal 7 November 2003, hasil yang ada tidak memenuhi paramater yang ditetapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No 82 Tahun 2001, karena BOD melebihi ambang batas, yakni 25,65 mg/l di atas batas aman yaitu 12 mg/l, COD juga di ambang batas, yakni 170 mg/l di atas batas aman 100 mg/l, dan DO juga didapatkan 1,70 mg/l di atas batas aman 0 mg/l. Unsur lain seperti khlorida juga di atas ambang batas. Hasil yang didapat 23,0 mg/l di atas standar (-) mg/l, sulfat juga demikian 27,388 mg/l di atas batas aman (-) mg/l.

Sementara itu, dari sampel air yang diambil di tengah danau juga tidak berbeda jauh dengan lokasi sampel air yang diambil dari tepian danau. Baik COD, BOD, dan DO atau unsur lainnya, seperti mangaan, khlorida, sianida, nitrit, sulfat, termasuk minyak dan lemak, rata-rata di atas ambang batas. (W-12)

Last modified: 1/3/04

Kematian Ribuan Ikan di Situ Babakan Rawa Kalong, Indikasi Kerjasama Antar Instansi Pemkot Depok Buruk

Sumber: http://www.hupelita.com/

Depok, Pelita

Koordinasi antarinstansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dinilai buruk. Pasalnya, setelah ada kasus pencemaran limbah yang menyebabkan ribuan ikan mati di Situ Babakan Rawa Kalong, Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok, sejumlah instansi baru melakukan koordinasi.

“Dalam rapat antar instansi yang membahas soal pencemaran limbah industri di Situ Rawa Kalong dapat disimpulkan koordinasi buruk. Kenapa Pemkot tidak berani menindak tegas industri pencemar limbah? Padahal, jelas sudah ada bukti, ikan-ikan di Situ Rawa Kalong mati,” tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Siswanto, kepada wartawan seusai rapat koordinasi penanganan limbah industri di sekitar Situ Rawa Kalong, di Depok, kemarin.

Rapat tersebut berlangsung tertutup. Padahal, dalam rapat itu, Pemkot Depok mengundang sejumlah warga masyarakat dan kalangan industri di sekitar situ Rawa Kalong. Siswanto menambahkan, matinya ribuan ikan di Situ Rawa Kalong merupakan peristiwa kedua kalinya.

Oleh karena itu, tindakan tegas harus diambil Pemkot Depok. “Dalam beberapa pertemuan sebelumnya, Komisi D kan sudah siap mendukung keputusan Pemkot untuk menindak tegas kalau memang ada industri yang melakukan pencemaran. Ini, kok, selalu dikatakan dengan istilah, industri tersebut dalam pembinaan. Persoalannya adalah ketika masalah ini terlalu lama diselesaikan diduga akan timbul masalah baru . Yakni KKN,” katanya.

Tidak Maksimal

Sementara itu, keberadaan kelompok kerja (pokja) pemantau pencemaran limbah industri di Situ Rawa Kalong juga belum bekerja secara maksimal. Hal itu dikatakan Ketua Pokja Situ Rawa Kalong Dadang Uye.

Dia mengatakan, sejumlah proyek yang mendukung pemantauan limbah industri di Situ Rawa Kalong sudah dituangkan dalam proposal namun sampai saat ini belum ditandatangani oleh instansi yang bersangkutan. “Kami sudah membuat proposal itu sudah lama. Namun, sampai saat ini proposal itu belum juga ditandatangani,” jelas dia.

Ketika ditanyakan adanya pertemuan rutin antar warga per tiga bulan guna membahas perkembangan pencemaran limbah, Dadang mengatakan, pertemuan rutin antarwarga juga tidak berjalan. “Ya, banyak kendala yang terjadi di lapangan. Namun, sebenarnya kami sudah berkerja. Misalnya, membersihkan kawasan Situ Rawa Kalong dari tanaman eceng gondok, termasuk mengeruk Lumpur yang beracun,” kata dia.

Secara terpisah, Kepala Bagian Lingkungan Hidup Kota Depok, Rahmat Subagyo, di tempat terpisah, mengatakan bahwa hasil pertemuan tersebut terungkap bahwa ada dua industri yang diduga kuat melakukan pencemaran limbah. Yakni, PT Triple Ace dan PT Tang Mas.

Pernyataan itu sekaligus meralat pernyataan sebelumnya bahwa dugaan kuat yang melakukan pencemaran adalah PT Triple Ace dan PP Artholite. “Pertemuan tadi juga terungkap kalau PT Tang Mas melakukan pembuangan limbah Kali Baru. Hasil data limbah sampai Agustus 2003, kadar limbah PT Tang Mas terbilang tinggi. Ada juga informasi dari warga sekitar kalau PT Tang Mas memiliki saluran bawah tanah yang langsung menuju Situ Rawa Kalong. Itu baru informasi warga. Kami akan menindaklanjuti informasi itu,” jelas dia.

Rahmat mengatakan bahwa para pipmpinan industri yang datang dalam pertemuan itu membantah telah melakukan pencemaran. “Ketika saya tanya kemungkinan dilakukan oleh oknum karyawan, para pimpinan itu berjanji akan mengusut para karyawannya yang telah melakukan pembuangan limbah ke Situ Rawa Kalong,” katanya.

Langkah konkrit

Ketika ditanyakan langkah konkrit selanjutnya, Rahmat menjelaskan, Pemkot telah melakukan koordinasi antarinstansi untuk melakukan penelitian Situ Rawa Kalong. “Dinas Kesehatan akan mengambil air Situ Rawa Kalong dan akan diujikan ke Balai Teknik Kesehatan Lingkungan (BTKL) Jakarta, Sementara, Dinas Pertanian akan mengambil sampel ikan yang mati,” ujar Rahmat.

Selain itu, kata Rahmat, berbagai upaya hukum yang akan ditempuh Pemkot Depok juga sudah di diskusikan di Kementerian Lingkungan Hidup. “Begitu kasus ini muncul, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup, yakni dengan Asisten Deputi V, guna membahas persoalan hukum lingkungan,” katanya.

Oleh karena itu, Rahmat mengatakan, pihaknya akan mengundang wartawan untuk ikut melihat langsung IPAL sejumlah industri di sekitar Situ Rawa Kalong.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) akan melakukan investigasi ke Situ Rawa Kalong, Kelurahan Curug, Cimanggis, Depok, sehubungan pencemaran limbah industri seperti yang diduga warga setempat.

Bahkan mereka akan melakukan legal standing terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan industri yang terbukti melakukan tindak pencemaran mengingat pencemaran limbah industri di perairan umum, semisal situ, sudah sangat memprihatinkan. “Beri kami waktu untuk melakukan investigasi ke Situ Rawa Kalong, Depok. Jika hasil penelitian itu menunjukkan bukti kuat, secepatnya Walhi akan menggugat keduanya. Ya ke Pemkot Depok, ya industri yang melakukan pencemaran limbah. Para pencemar dan instansi Pemkot yang berwenang seolah sama sekali tidak memperhatikan ekosistem lingkungan,” tegas Direktur Eksekutif Walhi Nasional Longena Ginting di Depok, kemarin. (naz/atn)

 

Pencemaran Setu Rawa Kalong Depok Bukan Limbah Domestik,Tapi Pabrik

Sumber: http://www.hupelita.com/

Depok, Pelita

Staf Ahli Lembaga Independen Anti Pengrusakan Tropis Indonesia dan Controling Pencemaran Alam dan Lingkungan Hidup (LIAPHTI & COPALI), GB Harahap, mengatakan tingkat pencemaran di kawasan setu Rawa Kalong sudah semakin mengkhawatirkan karena terbutki ada empat pabrik besar di sana yaitu PT UIPI, Rajabrana, Triple Ace, dan Artolit ikut mencemari setu Rawa Kalong sehingga merugikan warga sekitar di sana.

Ia membantah pernyataan Kepala Bagian Lingkungan Hidup Depok, Rahmat Subagio, yang mengatakan pencemaran setu Rawa Kalong akibat limbah domestik. Padahal dari investigasi pihaknya telah menemukan berbagai penyimpangan seperti adanya pabrik di sana yang mengambil lahan seluas 6 meter X 500 meter dari setu Rawa Kalong. Sehingga menjadikan setu itu menjadi menyempit dan mereka pun melakukan pembuangan limbah seenaknya.

Menurut Harahap, sejak dahulu LIAPHTI telah mengirim surat kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk memindahkan pabrik di Rawa Kalong karena tidak layak lagi keberadaan pabrik di sana yang sangat merugikan masyarakat peternak ikan. Apalagi saat ini, katanya,luas setu yang dahulu luasnya 8,9 hektar, kini menyempit menjadi 5,5 hektar.

“Kemungkinan pembelaaan pihak Bagian Lingkungan Hidup Depok kepada pabrik di sana sudah keterlaluan. membela sih membela, tetapi jangan terlalu overdosis dong. Saya curiga kalau mereka telah disogok, sehingga membela pengusaha,” kata Harahap kepada Pelita, di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Dikatakannya, apabila kematian ratusanb ikan di setu Rawa kalong diakibatkan limbah pabrik itu telah menjadikan warga di sana trautama. Mereka para petani tidak mau lagi menjaring ikan di sana karena takut ikan yang ditangkapnya penuh racun ditubuhnya. Padahal menurut mereka, ikan-ikan yang didapat dari setu hanya untuk makan keluarganya. “mereka sangat kejam menuduh warga yang mecemari setu,” tegas Harahap.

GB Harahap akan berkirim surat kepada Walikota Depok untuk memprotes tuduhan kepala Bagian Lingkungan Hidup, yang menuduh warga di sana sebagai pencemar lingkungan. Pihaknya akan meminta untuk mengusut tuduhan yang tidak berdasar itu dan sekaligus meminta menindak tegas bagian lingkungan hidup itu.

Limbah domestik

Sementara menurut hasil laporan Kepala Bagian Lingkungan Hidup Pemkot Depok, kasus pencemaran di setu Rawa Kalong kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Depok, disinyalir bukan dari limbah pabrik melainkan dari saluran kelaur (outlet) setu itu yang ditutup warga sehingga limbah yang sebelumnya telah ada di sana naik kepermukaan.

“Mabuknya ikan-ikan dan sebagian kecil di antaranya menjadi mati karena limbah yang sudah sudah muncul ke permukaan itu didorong oleh angin sehingga membentuk endapan di bagian pinggir setu. Kebanyakan petani ikan memasang jaring apungnya dipinggir setu,” ungkap Rahmat Subagio baru-baru ini.(naz)

One Comment on “Berita Situ Rawa Kalong”

  1. hanafi Says:

    tau nih ikan jga dah jarang di rawa….
    pa mungkin gara-gara limbah pabrik yach…
    dulu sebelum keramba di bongkar msih banyak ikanya….
    saya bisa tau karna saya suka jala di sana….
    tolong ya pemerintah supaya tegas mengurusi situ rawa kalong….
    klo perlu di teliti…..

    thanks ni komentar saya….


Leave a comment